JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Tol Dalam Kota naik mulai hari ini, 26 Februari 2022. <br /> <br />Kenaikan tarif tol sebesar Rp500, untuk setiap golongan kendaraan. <br /> <br />Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan di Ruas Cawang - Tomang - Pluit, dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit. <br /> <br />Baca Juga Ikuti Keputusan Menteri PUPR dan Pantau Laju Inflasi, Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 26 Februari 2022 di https://www.kompas.tv/article/264482/ikuti-keputusan-menteri-pupr-dan-pantau-laju-inflasi-tarif-tol-dalam-kota-naik-per-26-februari-2022 <br /> <br />Kenaikan tarif Tol Dalam Kota menyesuaikan Keputusan Menteri PUPR, tanggal 31 Januari 2022. <br /> <br />Sesuai undang-undang, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. <br /> <br />Pengumuman resmi kenaikan tarif Tol Dalam Kota diunggah dalam laman twitter Jasa Marga yang menyebutkan, kenaikan tarif tol diberlakukan mulai tanggal 26 Februari 2022 mulai pukul 24.00 WIB. <br /> <br />Kenaikan tarif tol sebesar Rp500, untuk kendaraan golongan satu hingga lima. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265419/catat-mulai-26-februari-tarif-tol-dalam-kota-naik-rp500-untuk-setiap-golongan