BANTEN, KOMPAS.TV - Polres Lebak, Banten, mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter yang tersimpan di salah satu rumah warga di kawasan Warung Gunung. <br /> <br />Polisi saat ini masih memeriksa pemilik minyak goreng dalam jumlah besar tersebut. <br /> <br />Baca Juga Mendag Cek Langsung Stok dan Harga Minyak Goreng di Pasar di https://www.kompas.tv/article/265320/mendag-cek-langsung-stok-dan-harga-minyak-goreng-di-pasar <br /> <br />Polisi mengatakan pemilik minyak goreng juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dalam kasus ini. <br /> <br />Polisi mengatakan ada sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi 2 liter dan 1 liter. <br /> <br />Puluhan ribu liter minyak goreng yang ditemukan dalam gudang milik warga, polisi menjerat pelaku dugaan penimbunan dengan pasal 113 undang-undang pangan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265424/polres-lebak-sita-24-ribu-liter-minyak-goreng-yang-diduga-ditimbun-di-gudang-milik-warga