Surprise Me!

Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Rp 500 Setiap Golongan Kendaraan

2022-02-27 292 Dailymotion

KOMPAS.TV - Tarif tol dalam kota naik mulai 26 Februari kemarin, kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 untuk setiap golongan kendaraan. <br /> <br />Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang- Pluit, dan Cawang, Tanjung Priok-Ancol Timur, Jembatan Tiga Pluit. <br /> <br />Kenaikan tarif tol dalam kota menyesuaikan keputusan Menteri PUPR tanggal 31 Januari 2022. <br /> <br />Baca Juga Libur Panjang Akhir Pekan, Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Meningkat di https://www.kompas.tv/article/265453/libur-panjang-akhir-pekan-kepadatan-tol-jakarta-cikampek-meningkat <br /> <br />Sesuai Undang -Undang, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. <br /> <br />Pengumuman resmi kenaikan tarif tol dalam kota diunggah dalam laman Twitter Jasa Marga yang menyebutkan, kenaikan tarif tol diberlakukan mulai tanggal 26 Februari 2022 mulai pukul 24:00 WIB, kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 untuk kendaraan golongan satu hingga lima. <br /> <br />Golongan 1 awalnya Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 <br /> <br />Golongan 2 awalnya Rp 15.000 menjadi Rp 15.500 <br /> <br />Golongan 3 awalnya Rp 15.000 menjadi Rp 15.500 <br /> <br />Golongan 4 awalnya Rp 17.000 menjadi Rp 17.500 <br /> <br />Golongan 5 awalnya Rp 17.000 menjadi Rp 17.500 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265454/tarif-tol-dalam-kota-resmi-naik-rp-500-setiap-golongan-kendaraan

Buy Now on CodeCanyon