KOMPAS.TV - Polres Lebak, Banten mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter yang tersimpan di salah satu rumah warga di kawasan Warung Gunung. <br /> <br />Polisi saat ini masih memeriksa pemilik minyak goreng dalam jumlah besar tersebut. <br /> <br />Polisi mengatakan, pemilik minyak goreng juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Mendag Cek Langsung Stok dan Harga Minyak Goreng di Pasar di https://www.kompas.tv/article/265320/mendag-cek-langsung-stok-dan-harga-minyak-goreng-di-pasar <br /> <br />Polisi mengatakan, ada sebanyak 2000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi 2 liter dan 1 liter. <br /> <br />Puluhan ribu liter minyak goreng yang ditemukan dalam gudang milik warga, polisi menjerat pelaku dugaan penimbunan dengan pasal 113 Undang-Undang pangan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu, operasi pasar minyak goreng murah di Sukabumi, Jawa Barat dipadati warga yang ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter. <br /> <br />Pemkot Sukabumi menyiapkan sekitar 5 ribu liter minyak goreng, dalam operasi pasar ini warga dibatasi hanya membeli minyak sebanyak 2 liter setelahnya warga diberi tanda dengan tinta. <br /> <br />Saat ini harga minyak goreng kemasan di pasaran bisa mencapai Rp 19 ribu per liter. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265455/polisi-ungkap-penimbunan-minyak-goreng-sebanyak-24-ribu-liter-di-lebak