BALI, KOMPAS.TV - Di tengah tingginya gelombang kasus Covid-19 akibat varian Omicron, pemerintah bakal melonggarkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). <br /> <br />Selain memperpendek aturan karantina menjadi hanya tiga hari mulai 1 Maret 2022 besok, pemerintah juga akan memulai uji coba tanpa karantina untuk PPLN yang masuk ke Bali, mulai 14 Maret 2022 mendatang. <br /> <br />Angka kasus Covid-19 harian masih di atas 30.000, tapi sederet pelonggaran untuk para PPLN segera berlaku. <br /> <br />Tapi ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi booster alias dosis ketiga. <br /> <br />Selain itu, mulai 14 Maret 2022, pemerintah juga bakal melakukan uji coba penghapusan masa karantina bagi PPLN yang masuk lewat Bali. <br /> <br />Pertama, Bukti booking hotel lunas minimum empat hari atau bukti domisili di Bali bagi WNI. <br /> <br />PPLN yang merupakan wisatawan asing, harus memiliki bukti booking hotel selama minimal empat hari yang sudah dibayar lunas; atau, bukti domisili di Bali bagi WNI. <br /> <br />Kedua, sudah harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis dan booster; PPLN juga harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua, atau booster. <br /> <br />Ketiga, PPLN juga harus menjalani Entry PCR Test atau tes PCR saat masuk ke Indonesia lewat Bali. <br /> <br />Setelah di-PCR, mereka harus menunggu hasil negatif di dalam kamar hotel. <br /> <br />Jika hasilnya negatif, maka para PPLN bebas beraktivitas dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). <br /> <br />Di hari ketiga, mereka juga harus menjalani tes usap PCR ulang demi keamanan masyarakat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265851/per-14-maret-2022-wisatawan-ln-yang-masuk-bali-dibebaskan-dari-karantina-bagaimana-aturannya
