JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, pemerintah memangkas waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, atau PPLN menjadi tiga hari saja bagi penerima vaksin booster atau dosis ketiga. <br /> <br />Namun, pembatasan pintu masuk penumpang internasional kini dibatasi. <br /> <br />Pemangkasan waktu karantina menjadi tiga hari, serta pembatasan pintu masuk penumpang internasional itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2022, yang baru terbit 28 Februari kemarin. <br /> <br />Baca Juga Sinopharm Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster di Indonesia, Begini Efek Sampingnya di https://www.kompas.tv/article/266037/sinopharm-resmi-jadi-regimen-vaksin-booster-di-indonesia-begini-efek-sampingnya <br /> <br />Pintu masuk penumpang internasional lewat jalur udara, hanya boleh melalui tujuh bandara diantaranya Soekarno Hatta, Banten, Bandara Juanda, Jawa Timur, dan Bandara Ngurah Rai, Bali. <br /> <br />Masa karantina dipangkas, karena pemerintah beralasan kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, meski angka kematian masih tinggi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266130/pemangkasan-masa-karantina-ppln-hingga-7-bandara-yang-dijadikan-pintu-masuk-penumpang-intenasional