Surprise Me!

Suami Istri Terlibat Curanmor, Uang Hasil Penjualan Barang Curian Digunakan untuk Beli Narkotika !!

2022-03-01 4 Dailymotion

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami istri diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru, Jumat, 25 Februari 2022.<br /><br />Sang Suami diketahui bernama Kamiruddin (43) dan istri bernama Syarifah (40). <br /><br />Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan aksi Curanmor Kamiruddin dan istrinya diketahui mencuri di halaman Parkir Musala Rahmatullah Jalan Sidorukun, Gang Lestari, Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekali Pekanbaru. <br /><br />"Bedasarkan keterangan pelaku, mereka nekat melakukan pencurian motor dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika," ujar Kompol Arry, Selasa, 1 Februari 2022.<br /><br />Selain itu, dari tangan kedua pelaku juga ditemukan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. <br /><br />Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N- Max Warna Hitam, satu lembar STNK sepeda Motor Yamaha N- Max Warna Hitam, satu unit sepeda motor Honda Spacy (sarana kejahatan) dan satu buah kunci T warna hitam. <br /><br />"Sang suami ini bertugas sebagai eksekutor, sedangkan istrinya bertugas memantau situasi, jika sudah aman baru mereka bergerak." <br /><br />"Pasangan ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Desember lalu," terang Arry. <br /><br />Kedua pelaku disangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. <br /><br />"Dari hasil tes urine kedua pelaku, mereka positif menggunakan amfetamin (narkoba)," pungkasnya.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/<br /><br />#riauonline<br />#pasutriterlibatcuranmor<br />#polseksenapelan

Buy Now on CodeCanyon