JAKARTA, KOMPAS.TV - Titik terang dari kasus Nurhayati semakin dekat. <br /> <br />Bahkan Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan sudah membahas rencana pencabutan status tersangka Nurhayati dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. <br /> <br />Mahfud mengatakan sebagai whistle-blower atau pelapor, Nurhayati tidak bisa dijadikan tersangka. <br /> <br />Kabar baik terkait status tersangka yang tidak dilanjutkan ternyata belum secara resmi diterima oleh Nurhayati. <br /> <br />Meskipun mengaku sedikit lega, tapi Nurhayati belum sepenuhnya tenang. <br /> <br />Baca Juga Kabar Baik! Status Tersangka Pelapor Kasus Korupsi Nurhayati Akan Dicabut di https://www.kompas.tv/article/266259/kabar-baik-status-tersangka-pelapor-kasus-korupsi-nurhayati-akan-dicabut <br /> <br />Pasalnya menurut Nurhayati, atasannya atau sang Kepala Desa merupakan orang yang cukup berpengaruh dan punya kendali di desanya, Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. <br /> <br />Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pesan dari Menko Polhukam Mahfud Md. <br /> <br />Terkait status tersangka Nurhayati, pihaknya akan membahas ini bersama dengan pihak Polda Jabar. <br /> <br />Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai mengungkap kasus dugaan korupsi di Desa Citemu. <br /> <br />Saat itu Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu yang berinisial S menyalahgunakan dana desa hingga Rp800 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266263/status-tersangka-pelapor-korupsi-dana-desa-dicabut-mahfud-md-nurhayati-tak-punya-niat-jahat
