Surprise Me!

12 Pengedar Uang Palsu Mata Uang Rupiah dan USD Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara!

2022-03-01 204 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu, mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat atau USD. <br /> <br />Total ada 12 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. <br /> <br />Polisi menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya peredaran uang palsu Dollar Amerika Serikat, di Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 19 Juta Ditangkap di https://www.kompas.tv/article/259473/pengedar-uang-palsu-senilai-rp-19-juta-ditangkap <br /> <br />Dari hasil pengembangan, 12 orang tersangka akhirnya ditangkap, di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. <br /> <br />Para tersangka masing-masing berperan sebagai pemodal, pembuat, penyimpan, dan pengedar uang palsu. <br /> <br />Uang palsu baik Rupiah maupun USD, dicetak di sebuah percetakan milik salah seorang tersangka di wilayah Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Diduga, tempat percetakan telah beroperasi sejak tahun 2020. <br /> <br />Selain menangkap para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. <br /> <br />Para tersangka peredaran uang palsu, terancam hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266356/12-pengedar-uang-palsu-mata-uang-rupiah-dan-usd-ditangkap-pelaku-terancam-15-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon