JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat atau USD. <br /> <br />Polisi menyebut terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya peredaran uang palsu Dollar Amerika Serikat di Jakarta Selatan. <br /> <br />Dari hasil pengembangan, 12 orang tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. <br /> <br />Para tersangka masing-masing berperan sebagai pemodal, pembuat, penyimpan, dan pengedar uang palsu. <br /> <br />Uang palsu baik Rupiah maupun USD dicetak di sebuah percetakan milik salah seorang tersangka di wilayah Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Diduga tempat percetakan telah beroperasi sejak tahun 2020. <br /> <br />Baca Juga Edarkan Uang Palsu Tiga Remaja Diamankan Polisi di https://www.kompas.tv/article/264403/edarkan-uang-palsu-tiga-remaja-diamankan-polisi <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266402/bareskrim-polri-tangkap-12-orang-sindikat-pengedar-uang-palsu-rupiah-dan-dolar-as
