Polda Jabar menetapkan pasangan suami istri berinisial MAW dan ATP yang merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan online atau lelang fiktif.<br /> <br /><br /> <br />Tersangka menawarkan atau menjual satu slot kepada korban dengan harga Rp1 juta dengan keuntungan Rp350 ribu. Aksi yang dilakukan oleh para tersangka ini sudah berjalan selama 4 tahun dengan korban lebih dari 150 orang dan total kerugian mencapai Rp21 miliar.<br /> <br /><br /> <br />Barang bukti yang diamankan yakni bukti transfer para korban terhadap tersangka serta telepon genggam. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan oleh kedua tersangka.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id</a>. <br /><br />Jadi Bandar Arisan Bodong, Pasutri di Sumedang Ditangkap Polisi
