SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan kebijakan baru dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku mulai 1 - 7 Maret 2022. Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.<br /><br />"Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi, maka Lapang Merdeka dan Alun-alun Kota Sukabumi ditutup dari semua kegiatan," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa (1/3/2022) lalu. <br /><br />Fahmi berharap, kebijakan ini dapat dimaklumi dan ditaati oleh seluruh masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19.<br /><br />"Terutama untuk mencegah terjadinya kerumunan warga di ruang publik yang dapat menyebabkan kenaikan kasus Covid-19," ujarnya.<br /><br />Fahmi juga mengingatkan kepada warga akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, yakni seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. <br /><br />Selain itu, Fahmi mengingatkan warga untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungannya masing-masing.<br /><br />Fahmi menambahkan, bagi warga yang belum divaksinasi Covid-19 baik dosis satu, dua dan tiga (booster), untuk dapat segera menjalani vaksin. <br /><br />"Sejumlah upaya ini untuk menguatkan langkah dalam menghadapi pandemi Covid-19," pungkasnya.<br /><br /><br /><br /><br /><br />Redaktur: Muhammad Gumilang<br />Video Editor: Farhan Saputra