CIREBON, KOMPAS.TV - Kepolisian dan kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bendahara Desa Citemu, Nurhayati. <br /> <br />Penghentian kasus ini dilakukan setelah jaksa tidak menemukan adanya niat jahat dari Nurhayati. <br /> <br />Status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Citemu dicabut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Selasa (1/3) malam. <br /> <br />Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon. <br /> <br />Namun, pada pelimpahan tahap dua yang berlangsung di Polresta Cirebon tidak dihadiri oleh Nurhayati karena sedang menjalani isolasi mandiri. <br /> <br />Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon. <br /> <br />Penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana; sehingga, setelah SKP2 diterbitkan oleh kejaksaan, kasus Nurhayati dinyatakan selesai. <br /> <br />Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyebut, Jaksa Peneliti tidak menemukan niat jahat oleh Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta. <br /> <br />Sedangkan, untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa yang dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dana desa, statusnya tetap dilanjutkan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266550/kasus-dinyatakan-selesai-status-tersangka-bendahara-desa-citemu-nurhayati-dicabut