Surprise Me!

Polemik Sistem Pencarian JHT di Usia 56 Tahun, Kini Kembali ke Aturan Lama!

2022-03-03 229 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengembalikan skema pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sesuai Permenaker Nomor 19 tahun 2015. <br /> <br />Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait tata cara dan pembayaran JHT yang dipermudah. <br /> <br />Keterangan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis yang dirilis siang tadi. <br /> <br />Menurut Ida, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga bagi pekerja atau buruh yang mau mencairkan JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri. <br /> <br />Terkait dengan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Ida mengatakan bahwa Kemnaker aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian dan lembaga terkait, serta serikat pekerja. <br /> <br />Baca Juga Masyarakat Distrik Sinak Tolak Pergantian Danramil dan Kapolsek Sinak, Berikut Selengkapnya di https://www.kompas.tv/article/266796/masyarakat-distrik-sinak-tolak-pergantian-danramil-dan-kapolsek-sinak-berikut-selengkapnya <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266806/polemik-sistem-pencarian-jht-di-usia-56-tahun-kini-kembali-ke-aturan-lama

Buy Now on CodeCanyon