Surprise Me!

Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

2022-03-03 1 Dailymotion

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku.<br /><br />Dengan demikian, pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun masih bisa dilakukan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.<br /><br />"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terPHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022). Lihat selengkapnya di video.<br /><br />#JaminanHariTua #JHT #IdaFauziyah #PencairanDanaJHT<br /><br />Artikel terkait:<br />https://www.suara.com/news/2022/03/02/143604/aturan-anyar-masih-direvisi-dana-jaminan-hari-tua-masih-bisa-dicairkan-sebelum-usia-56-tahun<br /><br />Voice Over / Video Editor: Alda / Praba <br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Buy Now on CodeCanyon