BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin rabu malam (2/3/2022) melakukan razia yustisi ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). <br /> <br />Satpol pp memeriksa dan memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi tersebut. <br /> <br />Baca Juga Anggota Polisi, Briptu M-S, Suami Bandar Arisan Bodong Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/article/267011/anggota-polisi-briptu-m-s-suami-bandar-arisan-bodong-juga-ditetapkan-sebagai-tersangka <br /> <br />Bahkan di sebuah tempat karaoke, meski lampu lobby telah padam, satpol pp tetap memeriksa hingga ke dalam ruangan untuk memastikannya tidak sedang digunakan. <br /> <br />Selain karaoke, satpol pp juga mendatangi pub yang biasa menghadirkan live music dan menyajikan minuman keras. <br /> <br />Namun petugas hanya menemui ruangan kosong tanpa pelanggan. <br /> <br />Manager pub menyatakan pihaknya sengaja tidak buka karena bertepatan dengan menyambut hari besar keagamaan yakni Hari Raya Nyepi yang jatuh 3 maret 2022. <br /> <br />"Boleh dicek dan keadaannya memang sepi, karyawan diliburkan, malah dua hari kan besak kamis malam jumat tutup juga," ucap Dimas, manajer pub tersebut. <br /> <br />Baca Juga Geledah Kamar Hunian dan Tes Urin Warga Binaan di Lapas Banjarmasin, Petugas Temukan Benda Terlarang di https://www.kompas.tv/article/266784/geledah-kamar-hunian-dan-tes-urin-warga-binaan-di-lapas-banjarmasin-petugas-temukan-benda-terlarang <br /> <br />Namun di pub lain di Jalan Veteran Banjarmasin, ditemukan pub yang masih beroperasi dan melayani pelanggan. <br /> <br />Kendati demikian satpol pp tidak menindaknya lantaran tidak membuka live musik dan hanya melayani makan minum. <br /> <br />Berdasarkan perda nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, karaoke keluarga dan biliar wajib tutup pada hari besar keagamaan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267017/satpol-pp-razia-thm-di-malam-hari-raya-nyepi-sambangi-pub-hingga-karaoke-untuk-pastikan-patuh-perda