KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton. <br /> <br />Barang bukti minyak goreng akan didistribusikan ke masyarakat melalui agen dan sebagian akan disita sebagai barang bukti. <br /> <br />Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mendatangi gudang minyak goreng yang sebelumnya disita kepolisian pada dua Maret lalu. <br /> <br />Baca Juga Seorang Ibu Beli Minyak Goreng dengan Uang Palsu di https://www.kompas.tv/article/266852/seorang-ibu-beli-minyak-goreng-dengan-uang-palsu <br /> <br />Dalam dua gudang ada sekitar 53 ton minyak goreng kemasan berbagai merek. <br /> <br />Minyak goreng itu merupakan stok sejak bulan Oktober 2021. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan awal, pemilik belum mendisitribusikan karena ada selisih harga produksi dengan penjualan sejak ada kebijakan penyesuaian harga. <br /> <br />Sebelumnya, beredar video satgas pangan Sulawesi Tengah yang menggerebek sebuah gudang penimbun minyak goreng di Kota Palu. <br /> <br />Dari lokasi, petugas menyita 53 ton minyak goreng yang diduga sengaja tak diedarkan. <br /> <br />Penggrebekan berdasarkan laporan warga terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran. <br /> <br />Dari penggrebekan ada dua lokasi gudang yang disegel untuk keperluan penyelidikan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267196/polda-sulteng-ungkap-penimbunan-minyak-goreng-sebanyak-53-ton