KOMPAS.TV - Beberapa ruas jalan tertentu memiliki penanda berupa garis putih dengan elevasi atau ketinggian sudut sedikit lebih tinggi dari jalan utama. <br /> <br />Penanda ini disebut rumble strip atau dikenal juga dengan istilah polisi tidur tipis, dan biasanya dipasang di suatu ruas yang penting atau sering dilintasi pejalan kaki. <br /> <br />Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, perangkat tambahan di jalan raya ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya: <br /> <br />Mengurangi kecepatan kendaraan. <br /> <br />Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan. <br /> <br />Melindungi penyeberang jalan. <br /> <br />Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan. <br /> <br />Untuk diketahui, pemasangan rumble strip di jalan raya tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan mengenai ketentuan ukuran untuk memasang perangkat ini lebih lanjut dijelaskan dalam PM 82/2018, yaitu: <br /> <br />Rumble strip sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) huruf a memiliki ukuran pemasangan sebagai berikut: <br /> <br />a. paling tebal 40 (empat putuh) milimeter; <br /> <br />b. jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 (lima ratus) milimeter dan paling jauh 5.000 (lima ribu) milimeter; dan <br /> <br />c. kelandaian sisi tepi strip paling besar 15 persen. <br /> <br />Selain itu, kewenangan penyelenggaraan alat pembatas kecepatan di jalan seperti polisi tidur dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol). <br /> <br />(*) <br /> <br />Baca Juga Jangan Sembarangan, Ini Pedoman Bikin Polisi Tidur Biar Tak Menyalahi Aturan di https://www.kompas.tv/article/162983/jangan-sembarangan-ini-pedoman-bikin-polisi-tidur-biar-tak-menyalahi-aturan <br /> <br />Video Editor & Grafis: Agus Eko Apriyanto <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266955/apa-itu-rumble-strip-dan-fungsinya-di-ruas-jalan-raya
