RIAUONLINE,PEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Tampan meringkus dua pelaku jambret inisial YG dan AAP berkat rekaman kamera CCTV di Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.<br /><br />Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, mereka ditangkap usai polisi mendapat laporan oleh korban atas nama Dina seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).<br /><br />“Kedua pelaku kami amankan pada Minggu, 6 Maret 2022 kemarin,” kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Senin, 7 Maret 2022.<br /><br />Kapolsek Tampan menambahkan, pelaku merampas handphone korban yang terletak di dashboard sepeda motor korban.<br /><br />“Handphone korban diletakkan di dasboard sepeda motor sambil membawa ponalan hang berusai 6 tahun. Saat tiba di Komplek Perumahan Unri, pelaku dari sebelah kiri lanrgshng menarik handphone korban,” terangnya.<br /><br />Korban seketika melarika diri usai berhasil meramps handphone korban.<br />Polisi melakukan pengembangan hingga pelaku Y mengaku beraksi bersama AAP. Dari keterangan yang didapat, polisi menangkap AAP di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. <br /><br />"Motifnya pelaku AAP membutuhkan uang untuk biaya keberangkatan menemui pacarnya yang sedang ulang tahun di Bengkulu. Untuk kedua pelaku negatif mengkonsumsi narkotika," jelasnya. <br /><br />Kedua pelaku dijerat pasal 365 atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/<br /><br />#riauonline<br />#jambretpekanbaru<br />#polsetampan
