JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Ada lebih dari 20 orang penggugat termasuk sejumlah tokoh di dalamnya, antara lain Mantan Ketua Umum (Ketum) PP Muhamadiyah, Din Syamsuddin; dan Anggota Dewan Pers, Azyumardi Azra. <br /> <br />Penggugat mengajukan uji formil dan materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. <br /> <br />Kuasa terhadap pengacara sudah diberikan sejak akhir Februari 2022. <br /> <br />Berdasarkan lembaran permohonan yang tertera di situs Mahkamah Konstitusi, ada 21 pemohon gugatan UU IKN. <br /> <br />Di lembaran itu, tertera nama Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin. <br /> <br />Gugatan diajukan karena UU IKN dinilai bertentangan dengan UUD 1945. <br /> <br />Lebih lengkap soal gugatan UU IKN, kita bahas dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Muhammad Noor; dan Kuasa Hukum Penggugat, Ibnu Sina Chandranegara. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268127/azyumardi-azra-din-syamsuddin-dan-belasan-tokoh-lainnya-gugat-uu-ikn-ke-mahkamah-konstitusi
