Surprise Me!

109 Rekening yang Diblokir karena Kasus Investasi Ilegal, PPATK: Ada Rekening Influencer Dibekukan

2022-03-07 1,094 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir sederet rekening yang diduga terkait investasi bodong. Pemilik rekening tersebut ada yang datang dari kalangan "influencer". <br /> <br />PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal yang nilainya mencapai 202 miliar rupiah dari 109 rekening pada 55 jasa keuangan. <br /> <br />Rekening yang diblokir tersebut berasal dari penanganan kasus sejak Januari hingga awal Maret 2022. <br /> <br />Pihak PPATK mengakatan jumlah rekening yang diblokir berpotensi untuk terus bertambah. <br /> <br />PPATK sendiri sejak awal tahun sudah menangani 9 kasus investasi ilegal dengan modus "robot trading", "binary option", dan "forex trading ilegal" dengan nilai transaksi triliunan rupiah. <br /> <br />Maraknya investasi bodong menelan kerugian hingga triliunan rupiah. <br /> <br />Satgas waspada investasi bahkan mencatatkan tingginya kasus investasi ilegal pada 2019 dan 2020 di kisaran 300 hingga 400 kasus. <br /> <br />Belum lagi ditambah dengan kasus pinjol ilegal dan gadai ilegal. <br /> <br />Nilai kerugian akibat investasi ilegal pun fantastis hingga menyentuh 5,9 triliun rupiah pada 2020. <br /> <br />Oleh karena itu, tetap waspada agar tidak tertipu bujuk rayu investasi ilegal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268188/109-rekening-yang-diblokir-karena-kasus-investasi-ilegal-ppatk-ada-rekening-influencer-dibekukan

Buy Now on CodeCanyon