Surprise Me!

Dianggap Cacat Formil, Lebih Dari 20 Orang Sampaikan Gugatan UU IKN Ke Mahkamah Konstitusi!

2022-03-08 27 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah tokoh menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara baru ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Menurut pemohon, pembentukan UU itu cacat formil sehingga haruslah dibatalkan. <br /> <br />Gugatan sudah terdaftar ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Ada lebih dari 20 orang penggugat termasuk sejumlah tokoh diantaranya Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin dan Guru Besar Uin Jakarta, Azyumardi Azra. <br /> <br />Penggugat mengajukan uji formil dan materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara. <br /> <br />Sementara itu, Fraksi Gerindra di DPR Menyebut Undang-Undang Ibu Kota Negara, IKN telah memenuhi syarat formil. <br /> <br />Baca Juga KSP Sebut Jokowi Kemungkinan Lantik Kepala IKN Pekan Ini di https://www.kompas.tv/article/268220/ksp-sebut-jokowi-kemungkinan-lantik-kepala-ikn-pekan-ini <br /> <br />Menurut Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, selama pembahasan UU IKN melibatkan sejumlah elemen masyarakat untuk memberikan masukan termasuk diskusi dengan parlemen. <br /> <br />Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan delegasi Uni Emirat Arab yang menyatakan siap mendukung dan berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara, Nusantara. <br /> <br />Selain itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pertemuan dengan delegasi UEA juga menyampaikan undangan khusus dari Pangeran Mohammed Bin Zayed. <br /> <br />Undangan untuk menyaksikan penandatanganan kesepakatan perdagangan antara Abu Dhabi dan Indonesia yang menurut rencana digelar pada akhir Maret 2022. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268271/dianggap-cacat-formil-lebih-dari-20-orang-sampaikan-gugatan-uu-ikn-ke-mahkamah-konstitusi

Buy Now on CodeCanyon