RIAUONLINE, PEKANBARU- Satu persatu tiang reklame ilegal di Pekanbaru dipotong, Selasa 8 Maret 2022. <br /><br />Tim Penertiban Reklame mulai memotong tiang reklame yang ada di sejumlah lokasi. <br /><br />Tiang reklame ilegal tersebut langsung diangkut ke atas truk Bapenda Kota Pekanbaru. Tim melanjutkan pemotongan tiang ilegal ke titik lainnya, seperti di Jalan Sudirman dan persimpangan Jalan Harapan Raya.<br /><br />Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, penertiban ini bertujuan memotong satu persatu tiang reklame ilegal yang sudah terdata.<br /><br />"Jadi kita memotong tiang reklame ini agar kota lebih tertata. Kita tidak ingin Kota Pekanbaru jadi hutan reklame," jelasnya di sela penertiban. <br /><br />Menurutnya, penertiban ini sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2018 tentang Pajak Reklame dan Perda Kota Pekanbaru No 7 tahun 2012 tentang IMB.<br /><br />Dalam penertiban ini, ada aparat gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru. <br /><br />Kemudian dari tim Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru, BPKAD Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru.<br /><br />"Ada tujuh reklame yang ditertibkan hari ini. Kita bersihkan sampah-sampah visual di kota ini," tutup Zulhelmi.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/read/2022/03/08/akhirnya-tim-gabungan-pangkas-tiang-reklame-ilegal-di-pekanbaru<br /><br />#riauonline<br />#tiangreklameilegal<br />#reklameilegalpekanbaru