JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3) pagi. <br /> <br />Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum, Kolonel Khusus Wirdel Boy. <br /> <br />Dalam dakwaan, Kolonel Infanteri Priyanto diketahui menyusun rencana untuk membuang Salsabila dan Handi Saputra ke sungai setelah ditabrak oleh terdakwa. <br /> <br />Ya, kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg memasuki babak baru. <br /> <br />Pengadilan kini menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. <br /> <br />Dalam sidang hari ini, hanya terdakwa Kolonel Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang. <br /> <br />Sementara dua terdakwa lain, disidang di tempat terpisah. <br /> <br />8 Desember 2021, Handi Saputra dan Salsabila meninggal dunia secara mengenaskan usai ditabrak oleh ketiga tersangka di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Jasad Handi dan Salsabila sengaja dibawa oleh pelaku dan dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah. <br /> <br />Jenazah keduanya dapat ditemukan dua hari kemudian setelah keluarga korban melaporkan kehilangan dan sempat mencari ke rumah sakit terdekat. <br /> <br />Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268474/tabrak-lari-di-nagreg-masuk-sidang-perdana-jpu-bacakan-dakwaan-kolonel-p-sebagai-dalang-pembunuhan
