Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik melalui transportasi darat, laut dan udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis.<br /><br />Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).<br /><br />Berikut fakta-fakta penghapusan tes Antigen dan tes PCR yang dirangkum dari berbagai sumber. Selengkapnya, tonton dalam video ini. <br /><br />#TesPCR #PerjalananDomestik #Transportasi<br /><br />Creative/Video Editor: Nadya Khoirul Jannah/Bayu Yunianto<br />===================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br /><br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br /><br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br /><br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom