JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) <br /> <br />Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 disebutkan. <br /> <br />PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. <br /> <br />Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan baru ini diambil seiring dengan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di tanah air. <br /> <br />Kereta Api Indonesia (KAI) hingga siang tadi masih mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR sebelum melakukan perjalanan. <br /> <br />PT KAI berjanji akan segera mensosialisasikan aturan baru jika SE sudah diterima. <br /> <br />Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali juga masih menerapkan kebijakan lama. <br /> <br />PT Angkasa Pura I akan segera menerapkan kebijakan baru jika SE sudah diterima. <br /> <br />Pemerintah harus memastikan aturan baru ini benar-benar aman bagi masyarakat dan tidak memicu peningkatan kasus Covid-19 di tanah air. <br /> <br />Lantas, apa yang menjadi dasar keluarnya aturan ini? Lalu bagaimana memastikan aturan ini tidak menyebabkan naiknya kembali kasus Covid-19? <br />Kompas TV akan membahasnya bersama Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting; dan Dewan Pakar Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268538/ppdn-tak-perlu-tes-covid-19-lagi-bagaimana-jika-angka-kasus-covid-19-kembali-naik