JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Usia 56 Tahun masih dikebut pemerintah. <br /> <br />Kemnaker memiliki tenggat waktu hingga 4 Mei 2022 untuk merevisi Permenaker itu sesuai Instruksi Presiden Jokowi akibat penolakan organisasi buruh dan pekerja. <br /> <br />Komunikasi penyerapan aspirasi yang digelar pihak Kemnaker kini diubah dengan melibatkan Konfederasi dan Organisasi Pekerja yang terafiliasi. <br /> <br />Komunikasi tidak hanya melibatkan konfederasi di tingkat nasional. <br /> <br />Survei Litbang Kompas yang digelar 22 hingga 24 Februari 2022 lalu menemukan mayoritas responden menolak ketentuan pencairan dana JHT di usia 56 tahun. <br /> <br />Sebanyak 56,9 persen tidak setuju , 13,5 persen sangat tidak setuju; sementara yang setuju hanya 25,9 persen, dan 1,9 persen sangat setuju, sisanya menjawab tidak tahu. <br /> <br />Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan seluruh organisasi pekerja menolak Perpres Nomor 2 Tahun 2022. <br /> <br />Mulai Februari 2022 lalu, pemerintah resmi memberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan. <br /> <br />Lantas, sejauh mana dialog pemerintah dan organisasi pekerja untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana JHT di usia 56 tahun? <br /> <br />Apa saja kecenderungan sikap pekerja dan publik pada Survei Litbang Kompas terkait JHT ini? <br /> <br />Kompas TV bahas bersama Gianie selaku Peneliti Litbang Kompas dan Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268549/survei-litbang-kompas-soal-pencairan-dana-jaminan-hari-tua-di-56-tahun-publik-tidak-setuju
