TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, dipindah ke Lapas Kelas 1 Tangerang pascaputusannya berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Azis akan menjalani masa tahanan sebagai narapidana korupsi selama 3 tahun 6 bulan. <br /> <br />Pemindahan Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas 1 Tangerang dilakukan Jaksa Eksekutor KPK, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada 17 Februari 2022 lalu. <br /> <br />Selain hukuman 3,5 tahun penjara, Azis juga didenda Rp 250 juta, dengan subsider empat bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. <br /> <br />Azis telah melunasi pidana denda melalui rekening bank penampungan KPK dan akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara korupsi. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268559/koruptor-azis-syamsuddin-akan-jalani-masa-tahanan-3-5-tahun-di-lapas-kelas-1-tangerang