TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dipindah ke lapas kelas 1 Tangerang, pasca putusannya berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Azis akan menjalani masa tahanan sebagai narapidana korupsi selama 3 tahun 6 bulan. <br /> <br />Pemindahan Azis Syamsudin ke lapas kelas 1 Tangerang, dilakukan Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (17/02) lalu. <br /> <br />Baca Juga KPK: Tersangka Korupsi Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain di https://www.kompas.tv/article/268264/kpk-tersangka-korupsi-bupati-buru-selatan-tagop-sudarsono-beli-kendaraan-pakai-identitas-orang-lain <br /> <br />Selain hukuman 3,5 tahun penjara, Azis juga didenda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. <br /> <br />Azis telah melunasi pidana denda, melalui rekening bank penampungan KPK dan akan disetor ke kas negara, sebagai bagian dari pemulihan aset perkara korupsi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268621/narapidana-kasus-korupsi-aziz-syamsuddin-akan-jalani-hukuman-3-5-tahun-penjara-di-lapas-tangerang