JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghapus syarat tes usap PCR dan antigen untuk perjalanan domestik, asalkan telah menerima dua dosis vaksin covid-19. <br /> <br />Namun, sehari setelah keluarnya aturan baru ini penghapusan syarat perjalanan belum berlaku bagi para penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. <br /> <br />Calon penumpang di Stasiun Pasar Senen Jakarta, tetap harus menunjukkan hasil tes negatif covid-19 pada petugas sebelum memasuki peron kereta, pada hari Selasa (8/03) kemarin. <br /> <br />Baca Juga Luhut Binsar Panjaitan: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen atau PCR di https://www.kompas.tv/article/268125/luhut-binsar-panjaitan-pelaku-perjalanan-domestik-tak-perlu-tes-antigen-atau-pcr <br /> <br />VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus menyebut pihaknya masih menunggu perubahan persyaratan, sebelum melakukan sosialisasi pada calon penumpang kereta. <br /> <br />Sejumlah calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten mengaku bingung soal aturan penghapusan tes covid-19 bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua. <br /> <br />Sehari setelah pernyataan pemerintah, aturan tersebut belum diberlakukan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268689/sehari-setelah-dikeluarkan-peraturan-bebas-tes-pcr-antigen-untuk-perjalanan-domestik-belum-berlaku
