KOMPAS.TV - Pembentukan Undang-Undang IKN Nusantara dinilai cacat hukum, sejumlah tokoh menggugat Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Ada lebih dari 20 orang penggugat termasuk sejumlah tokoh di dalamnya, antara lain Mantan Ketua Umum (Ketum) PP Muhamadiyah, Din Syamsuddin, dan Anggota Dewan Pers, Azyumardi Azra. <br /> <br />Baca Juga Hari Ini Jokowi Akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Nusantara di https://www.kompas.tv/article/269113/hari-ini-jokowi-akan-lantik-kepala-badan-otorita-ikn-nusantara <br /> <br />Penggugat mengajukan uji formil dan materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. <br /> <br />Kuasa terhadap pengacara sudah diberikan sejak akhir Februari 2022. <br /> <br />Berdasarkan lembaran permohonan yang tertera di situs Mahkamah Konstitusi, ada 21 pemohon gugatan UU IKN. <br /> <br />Di lembaran itu, tertera nama Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin. Gugatan diajukan karena UU IKN dinilai bertentangan dengan UUD 1945. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269119/uu-ikn-nusantara-dinilai-cacat-hukum-apa-tanggapan-istana
