JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memperingan hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. <br /> <br />Putusan ini lebih ringan empat tahun penjara dari putusan di tingkat banding, karena Hakim MA mempertimbangkan Edhy Prabowo bekerja baik saat jadi menteri. <br /> <br />MA memutuskan perkara kasasi kasus suap ekspor benih lobster, yang menjerat mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo. <br /> <br />Dalam putusannya, MA memutus Edhy Prabowo, lima tahun penjara. <br /> <br />Putusan MA ini lebih ringan, dibanding putusan di tingkat banding yang menghukum Edhy Prabowo sembilan tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, pada 15 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta terhadap Edhy Prabowo. <br /> <br />Dalam kasus suap ekspor benih lobster ini, Edhy Prabowo juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun. <br /> <br />Tak terima dengan vonis hakim, Edhy Prabowo mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Namun di tingkat banding, hakim justru memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo. <br /> <br />Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 1 November 2021, menjatuhkan hukuman pidana menjadi sembilan tahun dan denda juga besar. <br /> <br />Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. <br /> <br />Hukumannya diperberat, Edhy Prabowo lalu mengajukan kasasi ke MA pada 29 November 2021. <br /> <br />Atas upaya kasasi ini, Hakim MA akhirnya memutuskan hukuman Edhy Prabowo diperingan kembali, menjadi lima tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269604/turun-dari-9-jadi-5-tahun-penjara-hukuman-mantan-mkp-edhy-prabowo-dikurangi-mahkamah-agung