JAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, pekerja yang terdaftar pada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan mengalami PHK akan menerima sejumlah manfaat. <br /> <br />Pemerintah memastikan, ketiga manfaat ini sudah dapat diakses oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. <br /> <br />Mulai 1 Februari 2022, manfaat program JKP sudah dapat diakses. <br /> <br />Manfaat program JKP bisa didapat dengan proses yang mudah dan cepat, serta sesuai dengan kebutuhan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja. <br /> <br />Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat berdialog secara luring dengan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo. <br /> <br />Dialog juga dilakukan secara daring dengan para pekerja yang telah mendapatkan manfaat program JKP di seluruh Indonesia. <br /> <br />Pekerja yang terdaftar pada program ini dan mengalami PHK akan menerima tiga manfaat; mulai dari uang tunai, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. <br /> <br />BPJamsostek berharap program JKP dapat menjadi bentuk hadirnya negara bagi pekerja yang terdampak PHK; sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidupnya dan segera bekerja kembali. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269637/klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-di-bpjs-ketenagakerjaan-sudah-bisa-diajukan
