KOMPAS.TV - Setelah sempat viral di media sosial, aksi sekelompok pengendara balap liar di Jalan Jendral Sudirman Diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya. <br /> <br />Sepuluh pelaku yang merupakan inisiator balap liar ini diberi sanksi tilang dan diancam denda sebesar Rp 3 juta rupiah. <br /> <br />Dalam rekaman amatir terlihat sekelompok pengendara motor melakukan aksi balap liar di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat pada 18 Februari lalu. <br /> <br />Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas tilang elektronik sejumlah pengendara motor bisa diindentifikasi. <br /> <br />Baca Juga Operasi Gabungan Razia Balap Liar di Senayan, 78 Kendaraan Kena Sanksi di https://www.kompas.tv/article/269955/operasi-gabungan-razia-balap-liar-di-senayan-78-kendaraan-kena-sanksi <br /> <br />Sebanyak sepuluh kendaraan dan pelaku balap liar berhasil diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. <br /> <br />Sepuluh pelaku yang merupakan inisiator balap liar ini diberi sanksi tilang. <br /> <br />Bubarkan aksi balap liar di Bojongsari, Depok seorang anggota tim perintis presisi Polres Metro Depok ditabrak pelaku balap liar. <br /> <br />Korban mengalami patah dibagian kaki dan harus dilarikan kerumah sakit, pelaku berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri. <br /> <br />Pelaku beserta kendaraannya kini diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269967/ditlantas-polda-metro-jaya-amankan-10-motor-dan-pelaku-balap-liar-di-sudirman