Surprise Me!

Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakin Munarman Lakukan Permufakatan Jahat dan Tindak Pidana Terorisme

2022-03-14 411 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hari ini (14/3) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. <br /> <br />Munarman dituntut 8 tahun penjara karena jaksa meyakini terdakwa melakukan permufakatan jahat dan tindak pidana terorisme. <br /> <br />Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). <br /> <br />Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Munarman, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan. <br /> <br />Jaksa sebelumnya mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan teror dan terlibat dalam kegiatan terkait ISIS di berbagai daerah. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270365/dituntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-munarman-lakukan-permufakatan-jahat-dan-tindak-pidana-terorisme

Buy Now on CodeCanyon