Olivia Nathania kembali menjalani sidang atas kasus dugaan tipu-tipu CPNS bodong di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). <br /><br />JPU menuntut Olivia dihukum 3,5 tahun penjara. Ia diperkarakan karena merugikan orang lain sebesar Rp637 juta.<br /><br />Yang meringankan Oi, sapaan akrabnya, adalah karena ia berbuat baik selama di persidangan dan menyesali perbuatannya.<br /><br />Produser: Eko Agustio Vi<br />Reporter: Lintang Tribuana