PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Polisi telah memeriksa 6 orang saksi terkait kecelakaan maut yang mengakibatkan dua anak kembar meninggal dunia di Pangandaran, akibat tertabrak rombongan motor gede. <br /> <br />Kasus meninggalnya dua anak kembar yang tertabrak motor gede rombongan HDCI Bandung di Desa Tunggilis, Pangandaran, Jawa Barat, sudah masuk dalam tahap penyidikan. <br /> <br />Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi di antaranya dua orang pelaku penabrak, keluarga, dan saksi yang melihat kejadian. <br /> <br />Baca Juga Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Terus Berjalan di https://www.kompas.tv/article/270180/polisi-pastikan-proses-hukum-kasus-moge-tabrak-anak-kembar-di-pangandaran-terus-berjalan <br /> <br />Polres Ciamis juga telah melakukan gelar perkara secara tertutup dan secepatnya akan melakukan olah TKP yang kedua kali di lokasi kejadian. <br /> <br />Pengurus Harley Davidson Club Indonesia, HDCI Bandung dan jajaran Polres Pangandaran, Jawa Barat, mendatangi rumah duka dua anak kembar yang meninggal tertabrak moge. <br /> <br />HDCI memohon maaf kepada keluarga korban, warga Pangandaran, dan seluruh masyarakat Indonesia. <br /> <br />Kasus meninggalnya dua anak kembar tertabrak motor gede di Jalan Raya Kalipucang, sudah dilimpahkan ke Polres Ciamis. <br /> <br />Polisi belum menetapkan tersangka, karena kedua pelaku penabrak anak kembar masih dimintai keterangan sebagai saksi. <br /> <br />Polda Jawa Barat memastikan, proses hukum terhadap pengendara motor gede, yang menyebabkan 2 anak kembar meninggal, tetap berlanjut. <br /> <br />Pendekatan terhadap keluarga korban, nantinya bisa dijadikan pertimbangan, dalam putusan hakim di pengadilan. <br /> <br />Sebelumnya, pengendara motor gede yang konvoi di kawasan Pangandaran, Jawa Barat, menabrak dua anak kembar pada sabu lalu. <br /> <br />Akibatnya, kedua korban tewas di lokasi kejadian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270549/polisi-periksa-6-orang-saksi-terkait-kasus-moge-tabrak-anak-kembar-di-pangandaran