Surprise Me!

BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Berlaku Secara Nasional

2022-03-15 1,932 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Label halal Majelis Ulama Indonesia, MUI, tidak akan berlaku lagi. <br /> <br />Pengumuman ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui akun instragramnya. <br /> <br />Menag menyampaikan, label halal baru yang diterbitkan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berlaku secara nasional, alias mengganti label halal MUI. <br /> <br />Menag menekankan, "Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal". <br /> <br />Baca Juga Dekan UIN Jakarta: Logo Halal Baru Pakai Khat Kufi, Bukan untuk Kepentingan Baca Tulis tapi Estetika di https://www.kompas.tv/article/270366/dekan-uin-jakarta-logo-halal-baru-pakai-khat-kufi-bukan-untuk-kepentingan-baca-tulis-tapi-estetika <br /> <br />Meski label baru halal Indonesia ditetapkan berlaku nasional, pemerintah memutuskan untuk memberikan proses pengunaannya. <br /> <br />Mengutip laman Kementerian Agama, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, Mastuki mengatakan, bahwa penyesuaian perlu dilakukan mengingat banyak produk yang beredar berlabel halal MUI. <br /> <br />Bahkan, sejumlah perusahaan menyimpan stok kemasan label halal MUI. <br /> <br />Lebih lengkap, kententuan penggunaan sertifikat halal BPJPH wajib untuk pelaku usaha yang mendapat label halal per 1 Maret. <br /> <br />Sementara, bagi yang belum mendapatkan bisa menghabiskan stok label MUI yang ada terlebih dahulu. <br /> <br />Sementara, logo halal yang ditetapkan MUI masih dapat digunakan paling lama lima tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270565/bpjph-kemenag-tetapkan-label-halal-berlaku-secara-nasional

Buy Now on CodeCanyon