JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH mengeluarkan logo label halal baru. <br /> <br />Logo halal baru berwarna ungu, dengan motif gunungan dan sujan, tanpa logo Majelis Ulama Indonesia. <br /> <br />Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. <br /> <br />Namun kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat. <br /> <br />Pertama, dianggap logonya terlalu jawa sentris karena bentuknya gunungan. <br /> <br />Kemenag menjawab logo ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. <br /> <br />Lalu ada juga polemik soal tulisan arab halal sulit dibaca. <br /> <br />Namun ada beberapa masyarakat yang menilai, penulisan kata halal sudah cukup terbaca, dan universal, karena berbentuk huruf latin. <br /> <br />Baca Juga Sertifikasi Halal Jadi Polemik, Pengamat: Banyak Salah Paham, Peran MUI Tidak Dihilangkan di https://www.kompas.tv/article/270576/sertifikasi-halal-jadi-polemik-pengamat-banyak-salah-paham-peran-mui-tidak-dihilangkan <br /> <br />Indonesia Halal Watch berpandangan logo halal baru ini akan menyulitkan masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa dengan logo bertuliskan kaligrafi dan berwarna hijau. <br /> <br />Dan harus tetap diutamakan sertifikasi halal tidak boleh membebani pelaku usaha. <br /> <br />Meski sudah resmi berlaku per 1 Maret 2022, untuk pelaku usaha tak serta merta harus mengubah logo di produk mereka. <br /> <br />Logo lama akan berlaku hingga 2026. <br /> <br />Tapi buat pelaku usaha yang baru mengurus logo halal, nanti yang tertempel adalah logo baru. <br /> <br />Label halal wajib dicantumkan dalam produk sebagai tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270627/polemik-perubahan-logo-halal-baru-logo-lama-masih-berlaku-hingga-2026
