JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus tabrakan yang mengakibatkan 2 remaja meninggal dunia di Nagreg, Jawa Barat. <br /> <br />Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Kolonel Infantri Priyanto. <br /> <br />Agenda sidang hari ini menghadirkan sejumlah saksi. <br /> <br />Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, dan penculikan, serta penyekapan. <br /> <br />3 anggota TNI pada 8 Desember 2021, menabrak 2 remaja yang berboncengan sepeda motor, Salsabila dan Handi di Nagreg, Jawa Barat. <br /> <br />Baca Juga Kecelakaan Lalu Lintas Antara Sedan Dengan Bus Transjakarta Sebabkan Macet Parah di Pondok Indah! di https://www.kompas.tv/article/270510/kecelakaan-lalu-lintas-antara-sedan-dengan-bus-transjakarta-sebabkan-macet-parah-di-pondok-indah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270648/sidang-lanjutan-kasus-tabrakan-nagreg-sejumlah-saksi-dihadirkan
