JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme. Jaksa menilai Munarman tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme. <br /> <br />Baca Juga Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme, Kuasa Hukum: Kita Santai Aja di https://www.kompas.tv/article/270558/munarman-dituntut-8-tahun-penjara-terkait-dugaan-terorisme-kuasa-hukum-kita-santai-aja <br /> <br />Dalam sidang yang digelar secara tertutup, Jaksa meyakini Munarman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menurut Jaksa, Munarman terlibat dalam permufakatan jahat, untuk melakukan aksi terorisme. <br /> <br />Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Munarman tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270667/mantan-sekretaris-umum-fpi-munarman-dituntut-8-tahun-penjara