DENPASAR, KOMPAS TV - Dalam pertemuannya bersama sejumlah awak media di Polsek Denpasar Selatan. Polresta Denpasar mengungkap telah berhasil mengamankan I-K-W-S, 21 tahun, yang telah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, dengan memeras payudara dan pantat pengemudi motor perempuan. Total ada 10 korban pelecehan seksual di 17 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar. <br /> <br />Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengejar korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian mendekati dari belakang, dan langsung melakukan tindakan pelecehan seksual. Pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mendapatkan kepuasan tersendiri. <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman ancaman pidana penjara 9 tahun, sesuai dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan, Dalam menjalani hukuman, pelaku juga akan mendapat pendampingan psikologis. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#kriminal #polsekdenpasarselatan #pelecehanseksual <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270994/pelaku-pelecehan-seksual-berstatus-mahasiswa