Surprise Me!

Hakim Vonis Ringan 5 Mantan Personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang Tersangkut Kasus Pencurian

2022-03-16 1 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis ringan 5 mantan personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang tersangkut kasus pencurian. <br /> <br />Para terdakwa hanya dipidana penjara 8 bulan, bahkan 1 diantaranya divonis bebas. <br /> <br />Kelimanya didakwa melakukan pencurian uang Rp 650 juta saat melakukan penggeledahan bandar narkoba pada bulan Juni 2021. <br /> <br />Dalam tuntutan jaksa, para terdakwa dinyatakan melakukan pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan atas narkoba yang dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. <br /> <br />Berbeda dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho, tidak terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan. <br /> <br />Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti memiliki narkoba. <br /> <br />Namun majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat 4 KUHP yang dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan. <br /> <br />Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 3 sampai 10 tahun penjara. <br /> <br />Dalam persidangan terpisah, majelis hakim yang mengadili terdakwa Rikardo Siahaan, juga memvonis ringan terdakwa dengan pidana penjara selam 8 bulan. <br /> <br />Bahkan terdakwa Toto Hartono yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian, divonis bebas. (*) <br /> <br />#narkoba #narkotika #bandarnarkoba #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271124/hakim-vonis-ringan-5-mantan-personel-satnarkoba-polrestabes-medan-yang-tersangkut-kasus-pencurian

Buy Now on CodeCanyon