Surprise Me!

Menaker Kebut Revisi Aturan JHT: Aturan Lama Masih Berlaku

2022-03-16 451 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memaparkan perkembangan revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT. <br /> <br />Ida mengatakan bahwa aturan yang tertuang di Permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut sedang direvisi, dan ditargetkan rampung sebelum waktu berlaku yaitu Mei 2022. <br /> <br />Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan di usia 56, dengan pengecualian-pengecualian tertentu. <br /> <br />Baca Juga Menaker Sebut Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Diberlakukan Mei, Pencairan JHT Bisa Online di https://www.kompas.tv/article/271083/menaker-sebut-revisi-permenaker-2-tahun-2022-diberlakukan-mei-pencairan-jht-bisa-online <br /> <br />"Proses revisi ini sama seperti membuat peraturan menteri yang baru, jadi tahapan-tahapan itu harus kami lakukan," ujar Ida Fauziyah. <br /> <br />Sementara itu, menunggu revisi aturan maka aturan sebelumnya yang membahas hal serupa masih berlaku, yaitu Permenaker No.19 tahun 2015. <br /> <br />Peserta yang hendak mencairkan JHT setelah keluar dari kantor atau terkena PHK bisa langsung mencairkan dana dengan syarat-syarat tertentu. <br /> <br />"Sebelum ini selesai, peraturan yang lama, Permenaker No.19 Tahun 2015 itu tetap berlaku," lanjutnya. <br /> <br />Syarat pencairan JHT di usia 56 mendapat kritikan dari sejumlah pihak, termasuk di antaranya kelompok buruh. <br /> <br />Atas kritikan tersebut, Presiden Jokowi meminta Menaker untuk merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271114/menaker-kebut-revisi-aturan-jht-aturan-lama-masih-berlaku

Buy Now on CodeCanyon