PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sempat buron selama lebih dari setahun, pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek daring akhirnya dapat ditangkap Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang. <br /> <br />Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring. <br /> <br />Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku tega menganiaya korban karena emosi lantaran korban pernah menabrak anak pelaku yang masih berusia 5 tahun hingga tak sadarkan diri pada januari 2021 lalu. <br /> <br />Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka parah di bagian tangannya. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang Penganiayaaan dengan ancaman 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Bejat! Oknum Guru Honorer SMP di Bandar Lampung Tega Perkosa Muridnya di Ruang Sekolah di https://www.kompas.tv/article/271149/bejat-oknum-guru-honorer-smp-di-bandar-lampung-tega-perkosa-muridnya-di-ruang-sekolah <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271152/polisi-akhirnya-tangkap-tersangka-penganiayaan-pengemudi-ojol-yang-sempat-jadi-buron-setahun-lalu
