Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) memberikan keterangan soal revisi Pemernenaker 2/2022 kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). Ida menyatakan, revisi ini akan mengembalikan ketentuan pencairan dana JHT seperti aturan lama, yang berarti pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk menarik dana tersebut.
