LAMPUNG, KOMPAS.TV Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi Akbar Tandaniria dengan empat tahun kurungan penjara, lantaran dinilai melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. <br /> <br />Tuntutan tersebut disampaikan pada Rabu (16/3/2022) sore kemarin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung secara daring. <br /> <br />Sementara yang memberatkan terdakwa, ialah Akbar Tandaniria merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. <br /> <br />Baca Juga Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di https://www.kompas.tv/article/271397/polisi-ringkus-muncikari-prostitusi-online-anak-di-bawah-umur <br /> <br />Pada persidangan tersebut, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut terbukti telah menerima biaya Proyek di Dinas PUPR Lampung Utara Tahun Anggaran 2015-2017. <br /> <br />Selain tuntutan, kasus yang menjeratnya juga mengharuskan Akbar Tandaniria membayar denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara. <br /> <br />Selain itu, ia harus membayar uang kerugian negara sebesar 3,95 miliar rupiah dikurangi jumlah yang sudah dibayarkan sebesar 1,7 miliar rupiah. <br /> <br />Jaksa menyebut, apabila dalam kurun waktu tertentu uang kerugian negara belum juga dibayarkan, maka aset atau harta benda milik terdakwa akan disita. <br /> <br />Baca Juga Guru Honorer SMP Cabuli Muridnya di Ruang Kelas di https://www.kompas.tv/article/271089/guru-honorer-smp-cabuli-muridnya-di-ruang-kelas <br /> <br />Meski dituntut 4 tahun penjara, terdakwa mendapat keringanan, lantaran telah berlaku koperatif dan bukan pelaku utama tindak korupsi. <br /> <br />#korupsi #akbartandaniria #asnkorupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271401/adik-mantan-bupati-lampung-utara-dituntut-4-tahun-penjara