KUPANG, KOMPAS.TV - Sedikitnya 5 orang komplotan pencuri berhasil diamankan aparat Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dari kelima pelaku ini, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur. <br /> <br />Para pelaku ditangkap usai polisi mendapatkan banyak laporan warga sejak bulan Januari hingga Februari 2022. Polisi pun akhirnya menangkap para pelaku di rumah mereka masing-masing. <br /> <br />Dari tangan para pelaku polisi mengamakan sejumlah barang bukti berupa, handphone, laptop, dan sepeda motor. <br /> <br />Atas perbuatan para pelaku, kelimanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kini para pelaku ditahan di Mapolres Sikka guna pemeriksaan lanjutan. <br /> <br />#pencuri #polressikka #komplotanpencuri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271530/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-barang-elektronik-dan-sepeda-motor