JAKARTA, KOMPAS.TV Terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Hari ini pada Jumat (18/3/2022) telah direncanakan pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa. <br /> <br />Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dituntut 6 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu. <br /> <br />Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawfull killing yang menewaskan 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek baru saja memutuskan, kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dinyatakan bebas demi hukum. <br /> <br />Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, akan pikir-pikir dari hasil vonis yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim. <br /> <br />Baca Juga Rudy Salim Tiba di Bareskrim tapi Irit Bicara, Ada Apa? di https://www.kompas.tv/article/271682/rudy-salim-tiba-di-bareskrim-tapi-irit-bicara-ada-apa <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271696/terbaru-majelis-hakim-putuskan-kedua-terdakwa-penembakan-laskar-fpi-bebas-demi-hukum
