2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Kepolisian Sesuai SOP<br /><br />Polda Metro Jaya merespons positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggotanya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa dalam kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI).<br /><br />Mereka menilai putusan majelis hakim ini mengartikan bahwa tindakan yang dilakukan kedua anggotanya dalam peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah sesuai prosedur. Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2022/03/18/155241/2-polisi-penembak-mati-laskar-fpi-divonis-bebas-polda-metro-artinya-tindakan-kepolisian-di-km-50-sesuai-sop<br /><br />Video Editor: Bayu Yunianto<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom